get app
inews
Aa Text
Read Next : Diyakini Bermasalah Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tanur dan Zarof RilIbu Diperingati Jangan Hubungi Hakim Saat Sidang

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:28 WIB
header img
Sidang pembacaan dakwaan mantan pejabat MA Zarof Ricar. (Foto: MPI )

Sementara ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang. 

JPU menjelaskan, Meirizka meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo. 

Kemudian, uang tunai 140.000 dolar Singapura dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura dan Heru 36.000 dolar Singapura. Sedangkan sisa 30.000 dolar Singapura disimpan di kediaman Eerintuah. 

Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48.000 dolar Singapura kepada Erintuah. 

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ungkap JPU.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut