get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka

Alasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 11:30 WIB
header img
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kasus yang melibatkan Febrie tersebut berkaitan dengan dugaan tiga perkara korupsi besar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hotman mengaku keputusan melepas status pengacara tersebut sudah ia sampaikan langsung kepada Febrie sejak dua hari lalu.

"Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya sekarang jadi mantan Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri," ucap Hotman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Faktor kesehatan yang kian menurun menjadi alasan utama di balik langkah mundurnya Hotman. Kendati Febrie sempat memintanya untuk tetap bertahan dalam tim kuasa hukum, Hotman memilih untuk fokus pada proses pemulihan.

"Kalau otak saya terus mikir dan begini, aku takut makin parah," tuturnya.

Jejak Pendampingan dan Buka Suara Soal Materi Pemeriksaan
Hotman sebelumnya mengumumkan diri menjadi kuasa hukum Febrie pada Jumat (17/7/2026) dan mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung. Usai pemeriksaan tersebut, ia sempat memberikan penjelasan rinci mengenai poin-poin materi yang ditanyakan penyidik.

"Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M lebih? Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," kata Hotman saat itu.

Selain aliran dana, Hotman juga mengklarifikasi status sejumlah aset dan lokasi yang sempat digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri, termasuk yang berkaitan dengan PT Asabri di mana kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang kedua adalah menyangkut tempat usaha apa namanya, Kafe de'Clan itu tanah sewa oleh si klien beliau (Handika), nanti dia akan menjelaskan, yaitu si Don Ritto," ujarnya.

Ia turut menanggapi penggeledahan sebuah rumah di Sentul yang di dalamnya ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Menurut Hotman, aset tersebut sudah di luar penguasaan Febrie.

"Yang ketiga menyangkut rumah di Sentul. Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," ucapnya.

Disorot Laporan PWI Buntut Pertanyaan Wartawan
Di sisi lain, langkah Hotman belakangan ini juga diwarnai sorotan hukum dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Hotman dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dinilai melontarkan ucapan yang merendahkan profesi wartawan.

Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa permohonan maaf saja dianggap tidak cukup untuk mengabaikan proses hukum.

“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” kata Edison di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Buntut dari polemik tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf terbuka secara resmi melalui media sosialnya.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," ujar Hotman via akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Hotman mengklarifikasi bahwa potongan video yang beredar di publik tidak menampilkan situasi secara utuh. Ia mengaku terpicu emosi lantaran mendapat pertanyaan berulang dari insan pers terkait kapasitas instansi penegak hukum.

"Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu," ujar Hotman.

Ia menjelaskan awal mulanya ada wartawan yang menanyakan apakah instansi penegak hukum memiliki agenda tersembunyi (hidden agenda) dalam penanganan kasus tersebut. Hotman telah menegaskan tidak tahu dan tidak berwenang menjawabnya. Namun, pertanyaan senada kembali diajukan mengenai dugaan kekeliruan instansi tersebut.

"Akhirnya saya jawab, kamu punya otak enggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," pungkas Hotman.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut