PK Ditolak Mahkamah Agung Johnny G Plate, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Selasa, 13 Mei 2025 | 20:10 WIB

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. PK yang diajukan Johnny terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025.
PK tersebut terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
Amar putusan: tolak," tulis putusan sebagaimana dilihat dari laman resmi MA, Selasa (13/5/2025).
Putusan ini dibacakan pada, Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya selaku Ketua, serta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
Editor : Stefanus Dile Payong