Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tanur dan Zarof RilIbu Diperingati Jangan Hubungi Hakim Saat Sidang
Advertisement . Scroll to see content

PK Ditolak Mahkamah Agung Johnny G Plate, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:10 WIB
  • author Nur Khabibi, Evan Payong
PK Ditolak Mahkamah Agung  Johnny G Plate, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. PK yang diajukan Johnny terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025.

PK tersebut terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. 

Amar putusan: tolak," tulis putusan sebagaimana dilihat dari laman resmi MA, Selasa (13/5/2025). 

Putusan ini dibacakan pada, Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya selaku Ketua, serta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut