get app
inews
Aa Text
Read Next : Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tanur dan Zarof RilIbu Diperingati Jangan Hubungi Hakim Saat Sidang

PK Ditolak Mahkamah Agung Johnny G Plate, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:10 WIB
header img
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: MPI)

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi, melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas, sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

 

"Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," bunyi amar putusan.

 

Untuk diketahui, Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut