get app
inews
Aa
Read Next : Putra NTT Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Usai Jhoni G Plate Kejagung Kembali Kejar Bukti Keterlibatan Adik Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS

Jum'at, 19 Mei 2023 | 12:49 WIB
header img
Kejagung akan mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan belum menetapkan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dalam kasus ini, Alex diduga menerima fasilitas terkait jabatan Johnny Plate. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, Alex Plate memang telah menerima fasilitas terkait jabatan Johnny Plate sebagai Menkominfo. 

Namun fasilitas tersebut telah dikembalikan ke Kejagung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp500 juta.

"Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya," kata Febrie, Kamis (18/5/2023).


Meski telah mengembalikan fasilitas yang diterima, kata Febrie, tak lantas menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate. Selanjutnya Kejagung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny Plate tersebut. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut