get app
inews
Aa Text
Read Next : Diyakini Bermasalah Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tanur dan Zarof RilIbu Diperingati Jangan Hubungi Hakim Saat Sidang

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:28 WIB
header img
Sidang pembacaan dakwaan mantan pejabat MA Zarof Ricar. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis hakim mengingatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibu Gegorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk tidak mencoba menghubungi hakim yang menyidangkan perkara keduanya. Peringatan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Semula, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyampaikan hakim tidak akan menghubungi para terdakwa maupun keluarganya.

"Sebelum sidang ditutup, kami menyampaikan suatu pengumuman yang penting bahwa majelis hakim tidak akan menghubungi terdakwa atau pun keluarganya," kata Rosihan. 

Dia pun mengingatkan para terdakwa maupun keluarganya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.

Kami mohon juga pada terdakwa maupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim dalam pengurusan perkara ini," tutur dia. 

Dia pun memastikan apabila para terdakwa tetap berupaya menghubungi maka pesan tidak akan bisa sampai kepada para majelis hakim.

Kalau ada yang menghubungi, terdakwa atau keluarganya, maka dipastikan itu tidak sampai ke majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang beperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

"Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). 

Jaksa memerinci, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Sementara ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang. 

JPU menjelaskan, Meirizka meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo. 

Kemudian, uang tunai 140.000 dolar Singapura dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura dan Heru 36.000 dolar Singapura. Sedangkan sisa 30.000 dolar Singapura disimpan di kediaman Eerintuah. 

Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48.000 dolar Singapura kepada Erintuah. 

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ungkap JPU.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut