Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tanur dan Zarof RilIbu Diperingati Jangan Hubungi Hakim Saat Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Ibunda Ronald Tannur dan Zarof Ricar Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:21 WIB
  • author Nur Khabibi, Evan Payong
Ibunda Ronald Tannur dan Zarof Ricar Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Zarof Ricar (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur hari ini. Hal itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Rabu 28 Mei 2025 untuk tuntutan," tulis SIPP yang dilihat Rabu (28/5/2025). 

Selain Zarof, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Rencananya, sidang akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. 

Dalam perkara ini, Zarof didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.  Dakwaan itu disampaikan JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Februari 2025.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," kata JPU. 

Sedangkan Meirizka didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang. 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut