Ibunda Ronald Tannur dan Zarof Ricar Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

JAKARTA, iNewsBelu.id - Pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur hari ini. Hal itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rabu 28 Mei 2025 untuk tuntutan," tulis SIPP yang dilihat Rabu (28/5/2025).
Selain Zarof, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Rencananya, sidang akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Zarof didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali. Dakwaan itu disampaikan JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Februari 2025.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," kata JPU.
Sedangkan Meirizka didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang.
JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo. Kemudian, uang tunai SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. SGD 30 ribu sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ungkap JPU.
Editor : Stefanus Dile Payong