Ibunda Ronald Tannur dan Zarof Ricar Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo. Kemudian, uang tunai SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. SGD 30 ribu sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ungkap JPU.
Editor : Stefanus Dile Payong