Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Culik dan Bunuh Kepala Bank, 15 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Ronald Tannur Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Senin, 18 Agustus 2025 | 15:41 WIB
  • author Danandaya Arya Putra, Evan Payong
Ronald Tannur Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan
Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, mendapat remisi di HUT ke-80 RI. Total remisi yang diperoleh selama 4 bulan.

"Iya betul yang bersangkutan (Ronal Tanur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut