get app
inews
Aa Text
Read Next : Culik dan Bunuh Kepala Bank, 15 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya

Ronald Tannur Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Senin, 18 Agustus 2025 | 15:41 WIB
header img
Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera. (Foto: MPI )

Menurut dia, remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Putusan itu membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut