Tidak berhenti di situ, GMK kemudian menyebarkan video tersebut ke media sosial, memicu reaksi marah dari korban setelah mengetahui bahwa videonya telah viral di sejumlah platform online sekitar awal Maret 2024. Sementara itu, pelaku lainnya, NRA, terlibat dalam skema yang lebih licik.
Menurut AKBP Marten, NRA membuat akun TikTok palsu dan mengirim pesan langsung kepada korban, mengiming-imingi uang sebesar Rp10 juta jika korban bersedia berhubungan badan dengan NRA. "Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke polisi," tambah AKBP Marten.
Kedua pelaku, GMK dan NRA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Stefanus Dile Payong