get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Tujuan Kupang - Kefamenanu Terbalik, 18 Penumpang Luka-Luka

Nekat Sebar Video Syur Pegawai Bank 2 Tukang Servis HP di Kupang NTT Ditangkap Polisi

Kamis, 04 April 2024 | 13:36 WIB
header img
Dua tukang servis HP di NTT, GMK (25) dan NRA (22), ditangkap polisi karena mencuri dan menyebar video syur salah seorang pegawai bank, NNM (22). Foto/Ist

KUPANG, iNewsBelu.id  - Skandal video syur seorang pegawai bank di Nusa Tenggara Timur (NTT) menghebohkan masyarakat setempat setelah dua tukang servis handphone (HP) diamankan oleh Polda NTT. GMK (25) dan NRA (22) ditangkap karena diduga mencuri dan menyebar video syur milik NNM (22), seorang pegawai bank di daerah tersebut. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTT, AKBP Yoce Marten, mengungkapkan bahwa para pelaku telah mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan seksual jika tidak ingin video syurnya disebar luas di media sosial. 

"Para pelaku mengancam korban untuk menyebar video bugilnya ke media sosial," ungkap AKBP Marten dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2023).

Peristiwa ini berawal saat korban, NNM, meminta bantuan saudaranya, NND, untuk memperbaiki ponselnya yang rusak di salah satu tempat servis HP di Kota Kupang pada Sabtu (3/4/2024). Namun, naas bagi korban, tanpa sepengetahuannya, video syur yang ada dalam ponselnya berhasil diakses dan direkam oleh salah satu tukang servis HP bernama GMK.

Tidak berhenti di situ, GMK kemudian menyebarkan video tersebut ke media sosial, memicu reaksi marah dari korban setelah mengetahui bahwa videonya telah viral di sejumlah platform online sekitar awal Maret 2024. Sementara itu, pelaku lainnya, NRA, terlibat dalam skema yang lebih licik. 

Menurut AKBP Marten, NRA membuat akun TikTok palsu dan mengirim pesan langsung kepada korban, mengiming-imingi uang sebesar Rp10 juta jika korban bersedia berhubungan badan dengan NRA. "Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke polisi," tambah AKBP Marten.

Kedua pelaku, GMK dan NRA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut