Dari tangan Kalumban Mali, aparat juga berhasil mengamankan dokumen penting seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste , Kartu Tanda Pengenal atau KPT Timor Leste serta akat pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.
Dari informasi yang berhasil di himpun oleh Tim iNews Kalumban Mali divonis selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Kalumban Mali kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.
Status dari Kalumban Mali sebagai DPO telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dan, nama Kalumban Mali masuk dalam daftar pencarian tim Tabur Kejagung RI.
Informasi terakhir, terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Distanbun NTT yang divonis 15 tahun ini berada di negara tetangga yakni Timor Leste (Tiles) sejak berstatus sebagai DPO.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait