Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 23,1 Miliar Hasil Penindakan Bea Cukai

Evan Dile Payong / iNews TV
Kajati NTT dan Kajari TTU serta unsur Forkopimda saat musnahkan rokok ilegal di belakang kantor Kejaksaan TTU.( FOTO : Istimewa)

KEFAMENANU, NewsBelu.id  – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melaksanakan pemusnahan barang bukti  11 juta batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua (KPPBC TMP B Atambua) di Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (14/10/2026).

Jutaan batang rokok tersebut diduga diselundupkan melalui perbatasan Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor-Leste (RI-RDTL).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo dengan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Andri Tri Wibowo, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TTU.


Bambang Tutuko P, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara penyidikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara (Kanwil Bali Nusra), atas penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Atambua pada tanggal 10 Desember 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network