Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 23,1 Miliar Hasil Penindakan Bea Cukai

Evan Dile Payong / iNews TV
Kajati NTT dan Kajari TTU serta unsur Forkopimda saat musnahkan rokok ilegal di belakang kantor Kejaksaan TTU.( FOTO : Istimewa)

"Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 1.100 karton atau 11.000.000 batang rokok  ilegal, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus penindakan bea dan cukai tambua," Ungkapnya.

Berawal dari Penggerebekan Gudang di Kefamenanu
Kasus peredaran rokok ilegal tersebut mulai terungkap pada 4 Desember 2025 melalui operasi gabungan Bea Cukai Atambua, Polres Belu, dan Polres TTU.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network