KEFAMENANU, iNews.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah rumah mantan Kepala Desa Banain B di Kecamatan Bikomi Utara. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kasie Pidsus Kejari TTU Andre Keya mengatakan, penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Nomor 08/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 09 Agustus 2021 dan Surat Perintah Geledah Kepala Kejaksaan Negeri TTU No. Prin-301/N.3.12/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021.
"Kami mendapatkan beberapa dokumen untuk mendukung tindakan dugaan tindak pidana korupsi berupa uang tunai Rp133.784.00, buku tabungan atas nama Yulius Kolo dan Marianus Metan. Kemudian satu unit mesin fotokopi mini dengan harga beli Rp15.000.000, serta dokumen terkait pengelolaan keuangan desa tahun 2017 hingga 2020," ujar Andre, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, kegiatan penggeledahan ini terjadi di lima lokasi berbeda, yakni rumah mantan Kepala Desa Banain B yang berada di Dusun Beba, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan. Kemudian rumah mantan Kepala Desa Banain B Yulius Kolo yang terletak di Desa Banain B. Selanjutnya rumah Bendahara Desa Banain B Marianus Metan. Lalu rumah Ketua TPK Desa Banain B Antonius Oki serta Kantor Desa Banain B.
"Dokumen ini akan kami pelajari dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan lebih lanjut," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait