ATAMBUA, iNews.id - Minum Keras jenis apa saja ternyata boleh dibawa melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) hal ini di jelaskan langsung oleh Depdika Sefanu Kasi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua.
Menurut Depdika semua jenis minuman keras boleh di ijinkan melintasi jalur resmi Pos Lintas Batas Negara namun ada batasan jumlahnya.
" Pada umumnya semua jenis minuman keras di ijinkan untuk mwlintasi setiap jalur resmi baik itu darat laut dan udara, namun harus sesuai aturan nya setiap orang di perbolehkan membawa 1 liter minuman tidak boleh lebih dari itu," Katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
