Ternyata Minuman Keras Boleh Dibawa Melintas PLBN, ini Penjelasan Beacukai Atambua

Evan Dile Payong / iNews TV
Depdika Sefanu Kasi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua.( FOTO : istimewa).

Depdika juga menjelaskan terkait dengan sejumlah botol minumam keras yang digagalkan oleh aparat gabungan di PLBN Motaain saat ini sudah sudah di amankan dan dalam waktu dekat akam di naikan statusnya menjadi barang sitaan negara.

"Untuk minuman yang di amankan kemarin di PLBN akan kita naikan statusnya menjadi barang sitaan negara," Ungkapnya.

Selain itu terkait dengan siapa pemilik dari barang tersebut pihaknya belum berhasil mengungkap karena kekurangan alat bukti.

" Untuk pemiliknya kita belum tahu, karena informasinya terputus. sopir akui bahwa dia hanya antar ke area parkir PLBN Motaain nanti ada yang datang ambil sementara kendaraan tersebut masih ditahan untuk diketahui siapa pemiliknya," katanya.

Saat ini minuman ilegal senilai puluhan juta rupiah ini sudah disita dan selanjutnya akan dimusnahkan

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network