Sepakat, Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat

Achmad Al Fiqri, Evan Payong
Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026). (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat akan menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027. Anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan itu mencapai Rp23 triliun.

Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat memaparkan hasil pembahasan RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).

Said menjelaskan, DPR dan pemerintah juga telah menyepakati sejumlah kebijakan terkait Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Salah satunya, pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium guru dan nakes daerah yang berstatus PPPK dan bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," ucap Said.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network