Sepakat, Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat

Achmad Al Fiqri, Evan Payong
Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026). (Foto: MPI).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah. Dengan demikian, ruang fiskal daerah dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Selain soal gaji PPPK, DPR dan pemerintah juga sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending daerah. Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," tuturnya.

Dalam pembahasan TKD, DPR dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Salah satu langkah yang disebut adalah memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ucap Said.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network