SAMPANG, iNewsBelu.id - Mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Madura, berinisial AM, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Sampang, Selasa (12/9/2023).
AM diduga melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 senilai lebih dari Rp359 juta. Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi membenarkan penahanan tersangka AM.
"Tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini penahanan kita titipkan di Rutan kelas II Sampang," katanya.
Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini sebanyak 100 lebih saksi telah diperiksa, terdiri atas warga Desa Baruh sebagai penerima BLT-DD, maupun pihak terkait. Peran AM dalam kasus ini yakni penanggungjawab. Sebab, saat penyaluran BLT-DD 2021 masih menjabat kepala Desa Baruh. Atas perbuatannya, AM dijerat degan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait