Terbukti Korupsi BLT Dana Desa Rp359 Juta, Mantan Kades di Sampang Dijebloskan ke Penjara

Diwan Mohammad Zahri, Evan Payong
Mantan Kades di Sampang dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi BLT DD. (ilustrasi).

"Sesegera mungkin kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang," katanya.  Diketahui, pelaporan kasus penyelewengan dana BLT-DD 2021 di Desa Baruh dilayangkan oleh warga setempat pada 2022 lalu. Faktornya pencairan BLT-DD tidak mencapai 50 persen dari total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 257 orang.

Kala itu, penyebab banyaknya KPM tidak menerima bantuan karena diwajibkan untuk suntik vaksin, sehingga KPM memilih tidak hadir saat proses pencairan. Dari proses itu, terdapat indikasi penyelewengan dana bansos karena hak para KPM yang tidak hadir oleh salah satu Bank sebagai penyalur malah dititipkan ke pemdes setempat Bahkan, alasan sejumlah warga Desa Baruh melaporkan dugaan kasus ini karena juga diduga adanya manipulasi data, bahwa penerima BLT DD tidak sesuai dengan nama KPM. Saat itu KPM yang menerima tidak ada di desa setempat.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network