JAKARTA, iNewsBelu.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Walbertus Natalius Wisang (WNW). Sebelum ditangkap Walbertus telah ditetapkan tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan WNW merupakan tersangka korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai TERSANGKA pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait