Bongkar Rokok Ilegal Polda NTT Sita Ribuan Bungkus Rokok di 3 Kabupaten
KUPANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dua kasus perdagangan rokok ilegal yang beroperasi di tiga kabupaten, yakni Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, 2.590 bungkus rokok ilegal disita.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025. Kemudian Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2025.
Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui rokok-rokok itu disuplai seorang sales berinisial F, yang menggunakan mobil untuk mendistribusikan barang ilegal dari wilayah Kabupaten Manggarai," ujarnya didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (28/10/2025),
Editor : Stefanus Dile Payong