get app
inews
Aa Text
Read Next : Turun Dari Kapal Puluhan Truk Ekspedisi di Razia Polres Sikka

Bongkar Rokok Ilegal Polda NTT Sita Ribuan Bungkus Rokok di 3 Kabupaten

Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:41 WIB
header img
Polda NTT saat eksposen pengungkapan kasus rokok ilegal di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur (Foto: MPI )

KUPANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dua kasus perdagangan rokok ilegal yang beroperasi di tiga kabupaten, yakni Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, 2.590 bungkus rokok ilegal disita.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025. Kemudian Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2025.

Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui rokok-rokok itu disuplai seorang sales berinisial F, yang menggunakan mobil untuk mendistribusikan barang ilegal dari wilayah Kabupaten Manggarai," ujarnya didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (28/10/2025),

Menurutnya dari kasus ini diamankan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek. Seperti R&D Bold sebanyak 1.790 bungkus, berkemasan hitam dengan tulisan R merah dan & D Bold putih serta logo setengah lingkaran merah-putih. Kemudian Hummer sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan New berwarna merah dan Hummer kuning disertai logo lingkaran kuning.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Wilayah NTT untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti yang disita.

“Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi dan pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

“Pengungkapan ini bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan,” ucapnya.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut