Breaking News: Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU

Ari Sandita Murti, Evan Payong
Kortastipidkor Polri tetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar (foto: MPI )

JAKARTA, iNews.id - Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Salah satunya, adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla alias HK.

"Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018," ujar Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat 3 Oktober 2025 kemarin setelah dilakukannya gelar perkara. Para tersangka itu berinisial FM selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009, lalu inisial HK selaku Presiden Direktur PT BRN.

Berikutnya, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network