JAKARTA, iNews.id - Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Salah satunya, adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla alias HK.
"Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018," ujar Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat 3 Oktober 2025 kemarin setelah dilakukannya gelar perkara. Para tersangka itu berinisial FM selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009, lalu inisial HK selaku Presiden Direktur PT BRN.
Berikutnya, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait