"Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi, di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus," kata dia.
"Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," lanjutnya.
Dia menambahkan, awalnya kasus itu ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021, lantas diambil alih pihaknya pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024.
Kini, keempat orang itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait