Untuk diketahui, bahwa terpidana kabur dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang berlangsung yang mana saat itu menjelang tuntutan terhadap terpidana, Kalumban Mali.
Terpidana Kalumban Mali divonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang sejak tahun 2016 lalu. Dan, saat itu juga terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati NTT.
sejak tahun 2016 sampai saat ini Kejati NTT terus berupaya melakukan penangkapan terhadap DPO Kalumban Mali perpidana kasus pengadaan pupuk dan obat-obatan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT.
Sejak 2016 Kejati NTT terus melacak keberadaan Kalumban Mali dengan bantuan Adyaksa Media Center milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk sebanyak 575 ton senilai Rp 976 juta. Kalumban Mali adalah Direktur CV Eka Cipta Persada dan dia ditahan sejak 28 Februari 2014
Sebalumnya pada Juli 2013, Kalumban Mali maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amat Nasonal (PAN) untuk DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait