Breaking News, DPO Kasus Korupsi, Kalumban Mali Ditangkap di Dili Timor Leste

Tim iNews Belu
Kalumban Mali saat di periksa oleh Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal atau PCIC ( Bahas Portugis: Polícia Científica de Investigação Criminal) Timor Leste. Foto istimewa.

Untuk diketahui, bahwa terpidana kabur dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang berlangsung yang mana saat itu menjelang tuntutan terhadap terpidana, Kalumban Mali.

Terpidana Kalumban Mali divonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang sejak tahun 2016 lalu. Dan, saat itu juga terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati NTT. 
sejak tahun 2016   sampai saat ini Kejati NTT terus berupaya  melakukan penangkapan terhadap DPO Kalumban Mali perpidana kasus pengadaan pupuk dan obat-obatan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT.

 Sejak 2016 Kejati NTT terus melacak keberadaan Kalumban Mali dengan bantuan Adyaksa Media Center milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia
 Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk sebanyak 575 ton senilai Rp 976 juta.  Kalumban Mali  adalah Direktur CV Eka Cipta Persada  dan dia ditahan sejak 28 Februari 2014
Sebalumnya pada Juli 2013, Kalumban Mali maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg)   Partai Amat Nasonal (PAN) untuk DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT).



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network