DILI, iNewsBelu.id - Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, arti kalimat ini cocok disandingkan untuk Kalumban Mali yang sejak 2016 ditetapkan menjadi DPO oleh Kejagung RI.
Kalumban mali akhirnya berhasil ditangkap oleh Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal atau PCIC ( Bahas Portugis: Polícia Científica de Investigação Criminal) Timor Leste , Rabu (05/07/2023), pukul 16:00 WTL, di kediamanannya di Fomento, Dili, Timor Leste.
Terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tengara Timur (NTT) ini ditangkap aparat keamanan di Dili terkait informasi bahwa dia memperoleh dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) secara ilegal.
Saat ini DPO Kalumban Mali menjadi tahan PCIC untuk proses investigasi terkait dengan kepemilikan dokumen negara Timor Leste seperti Pasport RDTL palsu dengan mengantikan nama Leonardo Benigno Tilman (LBT) dan kelahiran kota madya Bobonaro.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait