"Setelah berkoordinasi dan pengurusan berkas, dokumen perjalanan dari masing-masing WNA diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia," ucapnya.
Halim mengatakan, atas pelanggaran keimigrasian delapan WNA yang dideportasi dikenai sanksi pencekalan berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan. Dalam proses pemeriksaan, para WNA juga telah diingatkan secara tegas untuk tidak mengulangi perbuatan karena akan mendapatkan sanksi yang lebih tegas.
Dia menambahkan, peringatan tegas yang sama juga disampaikan kepada tiga orang WNA Timor Leste yang dideportasi pada Jumat (25/11/2022).
Artikel ini telah tayang di regional.iNews.id dengan judul " Masuk Wilayah Indonesia secara Ilegal, 8 Warga Timor Leste Dideportasi "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait