BELU, iNewsBelu.id - Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal Timor Leste dideportasi Kantor Imigrasi Atambua. Mereka melanggar aturan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Delapan WNA dideportasi Sabtu hari ini setelah ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melintasi wilayah perbatasan masuk Indonesia secara ilegal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim, Sabtu (26/11/2022).
Identitas kedelapan WNA dari negara tetangga tersebut masing-masing empat orang perempuan berinisial AA (27), SS (24), TS (35), MML (35) dan empat laki-laki yakni HDS (51), AG (28), DA (13) serta ADS (43). Menurutnya, para WNA tersebut kecuali ADS ditangkap di Pasar Haekesak dan Pasar Lama saat mereka masuk ke Kabupaten Belu untuk berbelanja kebutuhan.
Sementara ADS ditangkap saat melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di daerah Silawan dengan tujuan hendak mengunjungi calon istrinya yang berada di Loloa, Atambua. Para WNA dideportasi petugas Imigrasi Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara Mota'ain dan sudah diterima petugas Imigrasi Timor Leste.
"Setelah berkoordinasi dan pengurusan berkas, dokumen perjalanan dari masing-masing WNA diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia," ucapnya.
Halim mengatakan, atas pelanggaran keimigrasian delapan WNA yang dideportasi dikenai sanksi pencekalan berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan. Dalam proses pemeriksaan, para WNA juga telah diingatkan secara tegas untuk tidak mengulangi perbuatan karena akan mendapatkan sanksi yang lebih tegas.
Dia menambahkan, peringatan tegas yang sama juga disampaikan kepada tiga orang WNA Timor Leste yang dideportasi pada Jumat (25/11/2022).
Artikel ini telah tayang di regional.iNews.id dengan judul " Masuk Wilayah Indonesia secara Ilegal, 8 Warga Timor Leste Dideportasi "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait