Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 30 September 2022 - 13:13 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Kapolri Akan Pimpin Langsung Jumpa Pers Hari Ini, Ada Apa? |
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait