"Nanti kumpul di Bareskrim. Pukul 14.00 WIB akan disampaikan konpers," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Sejak pagi tadi, Gedung Bareskrim Polri sudah didatangi oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dan tim.
Begitupula dengan kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar. Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait