Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku juga menggali kuburan Sunaryo yang tinggal tulang belulang. Selanjutnya dibakar dan dihancurkan. “Motifnya karena masalah usaha dan utang piutang,” kata Kapolres Wonogiri, AKBP Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan Agung terkait pembagian hasil usaha penggergajian kayu. Bagi hasil yang dia terima tidak sesuai perjanjian awal. Pelaku kemudian meracun korban menggunakan apotas yang dicampur ke dalam minuman. “Pelaku membunuh Sunaryo karena tersulut emosi ditagih utang dengan kata-kata kasar,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tulang belulang, kawat ban atau sisa pembakaran. Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa pelaku secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 atau 339 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Editor : Stefanus Dile Payong