get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejam, Oknum TNI AL di SIKKA, Aniaya 2 Warga Muntah Darah Hingga Tidak Bisa Jalan, Ini Kronologinya

Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Wartawati Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Keluarga Menolak

Senin, 16 Juni 2025 | 16:09 WIB
header img
Jumran, prajurit TNI AL berpangkat Klasi Satu, divonis penjara seumur hidup dan dipecat usai terbukti membunuh wartawati Juwita di Banjarbaru. (Foto: MPI )

BANJARBARU, iNewsBelu.id - Pengadilan Militer Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis berat kepada prajurit TNI Angkatan Laut atas nama Jumran, Senin (16/6/2025). Jumran yang berpangkat Klasi Satu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.

Selain vonis penjara, dia juga resmi diberhentikan dari dinas kemiliteran di kesatuan TNI AL.

Jumran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang wartawan media online yang berdomisili di Kota Banjarbaru.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 2 bulan dan menghadirkan 12 saksi, terungkap Jumran telah merancang aksinya sebelum menghabisi nyawa korban.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut