JAKARTA, iNewsBelu.id - Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Hakim menyebut Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi :
1. Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, Majelis Hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
2. Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan berencana
Hakim juga menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
3. Putri Candrawathi seharusnya menjadi teladan Bhayangkari
Editor : Stefanus Dile Payong