Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi teladan bagi para Bhayangkari. Namun perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi.
4. Putri Candrawathi berbelit-belit
Selain itu, Hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak berterus terang dan terjebak dalam pernyataannya sendiri di persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” katanya. Dalam pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dari Putri Candrawathi. Majelis Hakim lalu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong