get app
inews
Aa Read Next : Usai LPSK Cabut Perlindungan Begini Tanggapan Polri Terhadap Bharada E Siap Berikan Pengamanan

Bersimpuh Tangan Sambil Menangis, Detik-Detik Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB
header img
Bharada E dengan tangan bersimpuh menangis saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto : Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Detik-detik pembacaan vonis Bharada E tampak berdiri dengan tangan bersimpuh sambil menangis usai mendengar hukuman yang diberikan Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). 

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut