Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ternyata Ini Alasan nya, Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Dipindah Ke Lapas Berbeda
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Berkata Jujur Hakim Kabulkan Justice Collaborator Bharada E

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:52 WIB
  • author riana rizkia, evan pay
Dinilai Berkata Jujur Hakim Kabulkan Justice Collaborator Bharada E
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Bharada E. (Foto; Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis hakim mengabulkan justice collaborator Bharada E dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. 

"Menetapkan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata hakim ketua Wahyu saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurut hakim, terdakwa Bharada E telah bekerja sama yang membuat kasus tersebut menjadi terang benderang. Bharada E juga bukan pelaku utama.  

"Bharada E bukan pelaku utama," katanya. 

Selain itu, kata dia, kejujuran Bharada E selama persidangan layak dihargai dan ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama. "Kejujuran terdakwa telah menyampaikan kejadian sesungguhnya layak diterapkan pelaku bekerja sama atau justice collaborator," katanya.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut