Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai LPSK Cabut Perlindungan Begini Tanggapan Polri Terhadap Bharada E Siap Berikan Pengamanan
Advertisement . Scroll to see content

Bersimpuh Tangan Sambil Menangis, Detik-Detik Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB
  • author Donald Karouw, riana rizkia, Evan Pay
Bersimpuh Tangan Sambil Menangis,  Detik-Detik Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bharada E dengan tangan bersimpuh menangis saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto : Tangkapan Layar)

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono. Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan Majelis Hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer menjalani pidana 12 tahun penjara.


 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut