Sita Miras Seharga Puluhan Juta Beacukai Atambua Belum Berani Ungkap Identitas Pemilik Utama
ATAMBUA, iNews.id - Memasuki dua pekan penggagalan puluhan botol minuman keras ilegal di PLBN Motaain Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua ternyata belum berhasil mengidentifikasi siapa pemilik utama dari puluhan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor ilegal senilai Rp89,9 juta ini.
Alasan terputusnya rantai pengiriman di area luar perbatasan menjadi kendala utama petugas dalam melacak dalang di balik tindakan penyelundupan tersebut. Akibatnya, Bea Cukai Atambua hingga kini belum menetapkan tersangka hanya sopir saja yang di haruskan wajib melapor.
"Kita sangat kesulitan karena rantai pengirimannya terputus di area luar perbatasan, sehingga pemilik barangnya belum diketahui,” ungkap Depdika Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua.
Dalam kasus ini, pengemudi mobil Toyota Avanza bernomor polisi DH 1203 EG berinisial AA yang mengangkut minuman alkohol tersebut masih berstatus sebagai saksi. Petugas mengenakan kewajiban lapor seminggu sekali kepada AA. Sementara itu, kendaraan yang digunakan disita di Kantor Bea Cukai Atambua untuk pemeriksaan status kepemilikan.
Editor: Stefanus Dile Payong