Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ternyata Minuman Keras Boleh Dibawa Melintas PLBN, ini Penjelasan Beacukai Atambua
Advertisement . Scroll to see content

Sita Miras Seharga Puluhan Juta Beacukai Atambua Belum Berani Ungkap Identitas Pemilik Utama

Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:55 WIB
  • author Evan Dile Payong / iNews TV
Sita Miras Seharga Puluhan Juta Beacukai Atambua Belum Berani Ungkap Identitas Pemilik Utama
Minuman ilegal yang berhasil disita oleh aparat.

ATAMBUA, iNews.id -  Memasuki dua pekan penggagalan puluhan botol minuman keras ilegal di PLBN Motaain Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua ternyata  belum berhasil mengidentifikasi siapa  pemilik utama dari puluhan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor ilegal senilai Rp89,9 juta ini.
​Alasan terputusnya rantai pengiriman di area luar perbatasan menjadi kendala utama petugas dalam melacak dalang di balik tindakan penyelundupan tersebut. Akibatnya, Bea Cukai Atambua hingga kini belum menetapkan tersangka hanya sopir saja yang di haruskan wajib melapor.

​"Kita sangat kesulitan karena rantai pengirimannya terputus di area luar perbatasan, sehingga pemilik barangnya belum diketahui,” ungkap  Depdika Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua.

​Dalam kasus ini, pengemudi mobil Toyota Avanza bernomor polisi DH 1203 EG berinisial AA yang mengangkut minuman alkohol tersebut masih berstatus sebagai saksi. Petugas mengenakan kewajiban lapor seminggu sekali kepada AA. Sementara itu, kendaraan yang digunakan disita di Kantor Bea Cukai Atambua untuk pemeriksaan status kepemilikan.

​

Meskipun identitas pemilik barang belum terungkap, Bea Cukai memastikan penanganan hukum terhadap barang bukti tetap berjalan. Sebanyak 18 dus miras ilegal—terdiri dari 35 botol Cartuxa Wine, 17 botol Bacalhoa Wine, 4 botol Hennessy VSOP, beberapa botol Hennessy Very Special Cognac, serta makanan kemasan—telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

”Karena statusnya barang yang dibatasi, nantinya kami usulkan pemusnahan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pihak KPKNL akan melakukan verifikasi dan penghitungan ulang untuk persetujuan pemusnahan,” jelas Depdika.

​Depdika mengungkapkan, penggunaan mobil pribadi untuk menyelundupkan miras melalui PLBN Motaain merupakan modus baru yang muncul dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, penyelundupan lebih dominan dilakukan secara manual menggunakan gerobak atau jasa porter menjelang jam tutup operasional pos perbatasan.

​Maraknya modus baru ini mendorong Bea Cukai memperketat pengawasan di perbatasan Republik Indonesia dan Timor Leste (RI-RDTL). Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan stiker pengunjung (visitor) bagi kendaraan yang melintas di kawasan PLBN.

​Selain miras, pengawasan ketat juga diberlakukan terhadap potensi penyelundupan pakaian bekas (ballpress). Sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bea Cukai Indonesia dan Bea Cukai Timor Leste, ballpress dilarang keras melintas melalui jalur resmi PLBN.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut