AMBON, iNewsBelu.id - Propam Polda Maluku menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dua oknum polisi. Korbannya yakni perempuan berinisial MS (39) yang diduga diperkosa kedua oknum tersebut dalam kamar hotel di Kota Ambon.
Identitas kedua oknum anggota Polri ini berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Untuk Bripka SN tak hanya memerkosa, namun diduga juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, kronologi kasus ini bermula saat Bripka SN menghubungi korban melalui telepon genggam dan mengajaknya mengonsumsi minuman keras (miras) dalam hotel, Senin (19/6/2023) malam.
Beberapa menit kemudian, korban diperkosa kedua pelaku dan dianiaya Bripka SN. Korban tidak terima dan langsung kabur dari mereka kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum tersebut. Selanjutnya mereka diamankan anggota Propam Polda Maluku.
"Kedua okum anggota ini sudah diamankan Propam Polda Maluku," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun. “Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti, keduanya akan dipecat dari kepolisian,” katanya.
Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. “Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,” ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong