Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa, Diantaranya Senjata Api

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 04 Oktober 2022 - 12:00 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Barang Bukti Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa, Salah Satunya Senjata Api".
Editor : Stefanus Dile Payong