Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News! Jaksa Geledah Kantor Dinas PUPR Kab Malaka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tangki Septic
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:19 WIB
  • author Ari Sandita Murti , Evan Pay
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy Satrio dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata jaksa.

Jaksa menyatakan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih telah terpenuhi secara hukum. Mario disebut tidak hanya melakukan penganiayaan berat, tetapi juga mencoba merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta. Hal ini menunjukkan upaya Mario Dandy mengelabui dan menyembunyikan rencananya.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut