Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News! Jaksa Geledah Kantor Dinas PUPR Kab Malaka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tangki Septic
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:19 WIB
  • author Ari Sandita Murti , Evan Pay
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

Menurut jaksa, tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat tersebut. 

"Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, maka tidak ada satu pun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa," kata jaksa.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut