JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy Satrio dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata jaksa.
Jaksa menyatakan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih telah terpenuhi secara hukum. Mario disebut tidak hanya melakukan penganiayaan berat, tetapi juga mencoba merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta. Hal ini menunjukkan upaya Mario Dandy mengelabui dan menyembunyikan rencananya.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat tersebut.
"Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, maka tidak ada satu pun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa," kata jaksa.
Editor : Stefanus Dile Payong