JAKARTA, iNewsBelu.id - Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) hari ini.
Sementara pelimpihan para tersangka akan menyusul kemudian. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Bareskrim dan Kejaksaan sepakat melimpahkan barang bukti tersangka Ferdy Sambo cs terlebih dahulu.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Agus mengatakan, pelimpahan para tersangka di keseluruhan kasus Brigadir J akan dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) besok."Besok tersangkanya (dilimpahkan)," ujar Agus.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak.
Editor : Stefanus Dile Payong