get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Akhirnya Hakim Kembali Memutuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Rabu, 12 April 2023 | 17:50 WIB
header img
Ferdy Sambo tetap divonis mati. Foto: Reuters

JAKARTA, iNewsBelu.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang banding atas vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambo tetap dihukum mati. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023). Dalam pertimbangannya, unsur sengaja dinilai hakim sudah tepat secara hukum. 

Saksi dan alat bukti dinilai cukup untuk vonis tersebut. Hakim menilai atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat. 

"Terdakwa ditetapkan tetap berada di tahanan," ujar Hakim. Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut